SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Polrestabes Bandung Berhasil Tangkap Pembunuh Wanita Terbungkus Plastik

Jabar, CYBERJATIM.ID, – Tim gabungan Polsek Bandung Kulon, Polrestabes Bandung, dan Ditreskrimum Polda Jabar berhasil menangkap pelaku pembunuh mayat yang terbungkus plastik.

Ali Nurdin (52 tahun) pembunuh Ema Purnama (42) berhasil ditangkap di Desa Tanjungmulya, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, pada Minggu (11/6/2023).

Ali dan Ema, keduanya merupakan pasangan suami istri. Peristiwa pembunuhan terjadi di sebuah kontrakan di Gang Famili, Kelurahan Cibuntu, Kecamatan Bandung Kulon, pada Senin (5/6/2023).

BACA JUGA :  Kenapa Bisa Begitu? Dikonfirmasi Mengenai Guru yang Mengaku Dizolimi, Kepala SDN 033917 Tigalingga Dairi: Kepsek Sedang Keluar..!
Dok: Cyberjatim.id

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan setelah petugas di Polsek Bandung Kulon mendapatkan laporan pengaduan dari masyarakat tentang temuan mayat terbungkus plastik.

Mereka langsung melakukan penyelidikan atas temuan mayat yang sudah berbau busuk. Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan jenazah di rumah sakit, ia mengatakan korban bernama Ema Purnama. Petugas pun mendapati tersangka yang merupakan suaminya berinisial AN.

“Dilakukan olah TKP oleh jajaran Inafis Polrestabes Bandung akhirnya kita mengerucut ke salah satu tersangka atas nama AN yang merupakan suami dari korban,” ujar Kombes Pol Budi Sartono saat memberikan keterangan pers di Mapolrestabes Bandung, Senin (12/6/2023).

BACA JUGA :  Stand Food Colony Tidak Ditempati, Pemerintah Bangun Fasilitas Baru Dengan Anggaran 180 Juta.

Setelah itu, petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku ke beberapa wilayah. Hingga akhirnya pelaku ditangkap di daerah Desa Tanjungmulya, Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi. Pelaku melarikan diri ke Jambi ikut bersama teman-temannya bekerja di wilayah perkebunan.

“Kita tangkap yang bersangkutan di daerah Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi di Desa Tanjung Mulya,” tegas dia.

BACA JUGA :  Nasabah Kaget Tiba Tiba Uang Raib Secara Misterius Di Rekening Pribadi

Budi mengatakan pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.

Sebelumnya, warga digegerkan oleh temuan mayat wanita yang terbungkus karung dan plastik di sebuah kontrakan di Jalan Cijerah pada Senin (7/6/2023) lalu. Korban mengalami sejumlah luka di memar, lecet pada wajah dan dada, patah tulang iga dan dada.

Yudi Akbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *