SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Ahli Waris Kecewa Klaim Asuransi Tak di Acc, Sequislife Medan Banyak Berdalih

KOTA MEDAN SUMATERA UTARA, CYBERJATIM.ID – Persoalan klaim asuransi jiwa kerap terbentang dihadapan para ahli waris ketika pada saat mengajukan klaim asuransi ke pihak perusahaan asuransi Jiwa Sequis Life Medan.

Pasalnya, alasan-alasan yang dijadikan pihak asuransi untuk tidak membayar/menyetujui klaim kepada pihak ahli waris bertolak belakang dengan hal-hal yang tercantum dalam polis perjanjian, disamping itu pihak asuransi sering mengait-ngaitkan dengan peraturan lain yang secara logis dan hukum tidak merupakan ranah dan tidak berlaku dilingkungan perusahaan asuransi tersebut.

Sehingga pihak para ahli waris sering kesal, kecewa bahkan merasa tertipu sehingga tak jarang persoalan klaim asuransi diselesaikan ditingkat pengadilan.

Hal ini dialami oleh Ahli waris dari tertanggung An. Januari Buulolo dengan ahli waris Istiawanti buulolo, Nomor Polis 3007059707; dan tertanggung An.Rasidi Gohae dengan ahli waris Itilia Salawazo, Nomor Polis 3006790646.

Mereka mengamuk(MURKA)di kantor Sequislife Cabang Medan yang terletak di Gedung Citi Bank Lt. 3 Jalan Iman Bonjol medan, Kamis (08/05/23).

Dok: Cyberjatim.id

Para ahli waris ini marah dan mengamuk yang disertai rasa kekecewaan kepada pihak Asuransi Jiwa SequisLife yang tidak menyetujui klaim Asuransi Jiwa yang mereka ajukan karena alasan tertanggung saat mengalami kecelakaan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) serta tertanggung juga terdaftar di Polis Asuransi Jiwa lain.

BACA JUGA :  Dua Tokoh Terpopuler Caleg Dapil II Partai Demokrat Kabupaten Pamekasan

Hal ini sangat menggegerkan dan membuat jengkel para ahli waris, sebab alasan yang diutarakan pihak asuransi tidak berkaitan dengan apa yang diperjanjikan dalam polis sehingga terkesan membuat alasan-alasan liar untuk menghindari klaim asuransi untuk tidak dibayarkan.
Sementara itu pembayaran asuransi tersebut kepada pihak Asuransi Jiwa SequisLife pada masa tertanggung hidup tidak pernah terlambat atau bermasalah.

Apalagi pada saat ahli waris menanyakan kepada pihak Asuransi Jiwa SequisLife terkait kelanjutan klaim mereka mendapatkan jawaban yang sama dari jawaban yang mereka terima pada waktu sebelumnya yakni “kami tidak bisa memberi jawaban karena bukan kami yang membuat keputusan, tapi kami akan telpon ke pusat Asuransi Jiwa (Sequislife di Jakarta) agar mereka menghubungi atau menjadwalkan waktu untuk ketemu dengan bapak” tutur Ibu dina, selaku sebagai Asisten Meneger (Asmen) di Sequislife Cabang medan.

BACA JUGA :  Pro Kontra Pelaksanaan Pilkades Serentak, Desakan Segera Digelar dan Penolakan Untuk Tidak Digelar

Tidak hanya itu saja, ditengah-tengah para ahli waris meluapkan rasa kekecewaanya melalui amarah mereka, *dengan sontak dan terkesan arogan Ibu Dina (Asmen Sequislife Cabang medan) mengatakan “Tidak akan dibayar”.*

Mendengar ini para ahli waris pun semakin marah dan meminta pimpinanya datang menjumpai mereka namun pihak Asuransi Jiwa Sequislife berdalih bahwa pimpinan mereka sedang cuti.

 

Dok: Cyberjatim.id

Menurut kuasa hukum ahli waris, M.Rizki Ramadan, SH, Agus Linda, SH, dan Mareti Laia, CLA.P kepada media mengatakan bahwa alasan pihak Asuransi Jiwa Sequislife tidak menyetujui pengklaiman asuransi ini sangat tidak berdasar dan tidak sesuai dengan Ketentuan hukum yang berlaku dilingkungan perasuransian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurutnya dalam pasal 22 (1) huruf f syarat-syarat umum polis merupakan ketentuan baku yang mengandung makna milti tafsir, artinya tidak ada satu aturan yang menghalangin jika tertanggung asuransi meninggal akibat kecelakaan karena tidak memiliki SIM merupakan syarat untuk membatalkan suatu polis atau klaim asuransi.
Selain itu, dalam pasal 1 (1) huruf b UU No 40/2014 tentang perasuransian; dan pasal 7 peraturan OJK No 01/PJOK.7/2023 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan yang menyatakan Pemegang Polis berhak atas klaim asuransi.

BACA JUGA :  Momentum Hari Santri Nasional: LPI An-Najah 1 Karduluk Kobarkan Semangat Juang dan Keislaman

Sedangkan dari pihak Jasa Raharja sudah membayar asuransi kecelakaan kepada ahli waris walaupun tertanggung tidak punya SIM, namun Asuransi Jiwa Sequislife ini aneh dan sangat aneh lagi menurut kami, Tegas Kuasa Hukum Ahli Waris.

Sementara itu, pihak media mencoba meminta keterangan pihak Asuransi Jiwa sequislife terkait problematik klaim asuransi tersebut, tetapi Dina (Asmen Asurasni Jiwa SequisLife medan) beralasan “Nanti kuasa hukum kami aja yang menjawab”. Disinggung mengenai kapan keterangan dari kuasa hukum bisa diterima, ia (Ibu Dina) tidak banyak menjawab hanya mengatakan bahwa “biar kami konfirmasi dulu, namun kapan ada responya tidak dipastikan,” sambil sesekali buang muka untuk menghindar dari kamera media.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *