SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Meminta Pihak PTPN II Untuk Tidak Menjual Nama Mengenai Kasus Sport Centre Tersebut

Kota Medan Sumatera Utara, CYBERJATIM.ID – Disebut-sebutnya nama Kejatisu sebagai lembaga yang membantu PTPN II dalam pembebasan lahan 300 Ha tanpa HGU, melalui dialog publik yang digelar Media membuat mereka merasah berang.

Pasalnya, tindakan pihak perusahaan perkebunan plat merah itu menciptakan suasana citra negatif dan dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan.

BACA JUGA :  Sukses Gelar Muskom ke - 2, Ns. Junida, S.Kep., Terpilih Sebagai Ketua DPK Cot Ijue

Kajatisu Idianto melalui Kasipenkum Kejatisu, Yos Arnold Tarigan meminta supaya pihak PTPN II agar berhenti menjual nama institusi lembaga mereka yang seakan-akan ikut membackup perkara sport centre praharanya menjadi sorotan tajam publik seperti sekarang.

“Bohong itu bang.
Mana ada kami membackup.
Tolong PTPN II jangan se enaknya saja menjual nama,” ungkap Yos, Jumat (26/5/2023) sore.

BACA JUGA :  Pertarungan Para Juara, Cong Wahyu Gelar Gubeng Turnamen Domino 

Bahkan Yos sendiri mengatakan bahwa saat ini pihak lembaganya sedang serius untuk menangani kasus perkara pematangan lahan yang telah menelan anggaran sebesar Rp16.4 miliar dan telah diduga bermasalah.
Lanjutnya, beberapa orang dari pihak dinas Dispora Sumut juga telah dipanggil untuk diperiksa.

BACA JUGA :  AMK Perbanyak Aksi Sosial Saat Peringati HUT RI ke-78

Keseriusan mereka dalam suatu menangani perkara itu diyakini Yos menjadi bukti bahwa Kejatisu tidak memiliki kepentingan apapun, apalagi sampai membackup persoalan sport centre.

Bahkan ia mengingatkan kepada pihak-pihak lainnya agar tidak mengaku-ngaku telah dilindungi oleh pihak dari Kejaksaan dalam apapun yang melanggar hukum.

PEWARTA;ROBIN SILALAHI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *