SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

IAW Minta Pansus DPR, Terkait Adanya Putaran Duit Hitam Pekerja Migran Rp750 T

Cianjur, CYBERJATIM.ID, – Indonesian Audit Watch (IAW) meminta kaji ulang moratorium dan periksa cawe-cawe moratorium dugaan keberangkatan 27 juta orang (agregat) sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) serta adanya Pansus DPR.

Disebutkan IAW hal itu terkategori sepadan dalam bentuk yang berbeda dengan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) oleh perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) bersama Sarikah partnernya yang berkonsekuensi pada perputaran uang hitam sebesar kisaran Rp 1500 Triliun.

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus meminta negara bisa mencarikan solusi yang terbaik bagi anak bangsa yang hendak bekerja secara legal ke negara-negara yang dilarang tersebut.

Setelah Indonesian Audit Watch (IAW) menyurati Menkpolhukam RI dengan surar nomor: 35/PendiriIAW/V/23 tanggal 15 Mei 2023 berisi kajian disertai lampiran 744 halaman, “Maka saat ini kami sedang mengkonsolidasi agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bisa sesegera mungkin untuk mencermati kondisi moratorium (morari yang berarti penundaan) ke negara-negara timur tengah (wilayah yang mencakup Asia Barat dan Afrika Utara) serta ke Malaysia,”ucap Iskandar Sitorus.

BACA JUGA :  DPW NasDem Aceh Perkuat Koordinasi Hingga Tingkat Desa Jelang Pemilu 2024

Menunda pengiriman PMI atau tenaga kerja Indonesia ke negara tujuan tertentu selama batas waktu yang ditentukan itu ternyata malah sudah berlangsung puluhan tahun. “Itu awalnya diputuskan demikian sebagai imbas dari hal-hal buruk yang dialami oleh pekerja migran Indonesia,”tambahnya

Moratorium yang dilakukan oleh otoritas pemerintah bidang ketenagakerjaan yakni Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau Kemnaker ternyata tidak berdampak baik seperti esensi yang diharapkan.

IAW sebut ada fakta yang sulit dibantah oleh otoritas pemangku kebijakan adalah fluktuasi moratorium sejak Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU PPTKI) , “Sampai hari ini ternyata malah menimbulkan anomali, yakni terjadi dugaan 27 juta (agregat) TPPO yang dilakukan dengan sesadar-sadarnya mensiasati pengiriman PMI baik wanita atau pria ke wilayah timur tengah dan Malaysia. Itu diduga kuat masih konsisten berlangsung,”tuturnya

Berdasar data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) tahun 2021-2022 disebut jumlah TKW/TKI hanya kisaran 3,7 juta. Namun penelitian ilmiah berdasar data World Bank disebutkan jumlah TKW/TKI sebanyaj 9 juta.

BACA JUGA :  BPBD Cianjur Sosialisasi Psikososial' Paska Gempa Pada Warga Terdampak

Terbanyak ke Malaysia 55% lalu 13% Arab Saudi dan 10% di Taiwan/China sisanya dibanyak negara. World Bank juga sebutkan jumlah uang yang dikirim TKW/TKI ke Indonesia sebanyak kisaran 118 Triliun pada tahun 2016. Angka-angka itu tentu cenderung berbasis pada data yang legal.

Lalu bagaimana dengan data dari kegiatan anomali/tidak seharusnya tersebut?

Terlihat pemerintah secara taktis memberlakukan moratorium pengiriman buruh migran ke negara-negara timur tengah sejak tahun 2015 berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan nomor 260 tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada penggunaan perseorangan di negara-negara kawasan timur tengah.

Terkait moratorium itu sendiri kemudian diketahui pernah diuji sampai lahir amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 61/PUU-XIII/2015 atas judicial review UU PPTKI yang sebut bahwa larangan atau penghentian TKI domestik (domestic worker) sebagaimana termuat dalam pasal 81 ayat (1) UU PPTKI merupakan kewenangan Pemerintah Indonesia cq Kementerian Tenaga Kerja untuk menghentikan sementara (moratorium).”Karena pengiriman tenaga kerja domestik ke luar negeri bertujuan agar semua pihak yang terkait melakukan evaluasi dan pembenahan sistem penempatan dan perlindungan TKI informal/domestik,”katanya menambahkan.

BACA JUGA :  Tianotak: Ada Kendala, Proyek Jalan di Pegunungan Kecamatan Taniwel Belum Rampung

Ternyata esensi dari keharusan adanya evaluasi dan pembenahan tersebut sampai hari ini tidak bisa lahir.

Walau MK sebut keberadaan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) sebagai penjabaran semangat keterpaduan dalam UU PPTKI pada bagian “Menimbang” huruf f UU PPTKI yang menyatakan bahwa penempatan TKI di luar negeri dilakukan secara terpadu antara instansi Pemerintah baik pusat maupun daerah dan peran serta masyarakat dalam suatu sistem hukum guna melindungi TKI yang ditempatkan di luar negeri, namun hal itu sulit untuk dipercaya.

“Senyatanya malah sampai hari ini didalam negeri sendiri sudah ada 1624 kasus PJTKI di Mahkamah Agung dengan berbagai jenis kasus sejak 2004,”jelasnya.

Muhamad Mahdi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *