SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Polisi Bekuk Dua Pelaku Kasus Perdagangan Manusia

Cianjur, CYBERJATIM.ID, – Kasus pengungkapan dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO diamankan jajaran satreskrim polresta Cianjur, Kamis tanggal 11 Mei 2023 sekitar pukul 18.30 waktu Indonesia Barat di jalan gunung Padang desa cikancana Kecamatan Warung kondang Kabupaten Cianjur.

Tersangka diamankan ada dua orang tersangka, Dr laki-laki yang beralamat di Citamiang Sukabumi serta kedua saudari Tni perempuan berusia 36 tahun yang beralamat di cijati kecamatan cilaku Kabupaten Cianjur.

Dok: CyberJatim.id.

kemudian aparat berhasil mengamankan tersangka dari hasil penyidikan saksi-saksi sekaligus juga ini korban TPPO yang berjumlah 4 orang semuanya perempuan saudari TNI ,R dan saudari AS serta beberapa barang bukti yang diamankan antara lain paspor, HP kemudian beberapa dokumen ketenagakerjaan serta satu unit mobil yang digunakan untuk mengangkut para calon pekerja migran ilegal Indonesia ( PMII).

Menurut Kapolresta Cianjur AKBP Aszhari Kuniawan SH. SIK. Menuturkan, Dlam melakukan modus Operandinya pelaku melakukan perekrutan calon pekerja migran Indonesia untuk diberangkatkan ke luar negeri, yang bertujuan ke Arab Saudi dan Singapura dengan secara non prosedural atau ilegal.
Adapun modus lainnya tersangka melakukan juga dengan cara tidak memberikan pelatihan dengan menggunakan dokumen visa ziarah atau umroh atau wisata, kemudian dokumen medical check up atau pun terkait keberangkatan ketenagakerjaan yang lain tidak dilengkapi oleh para pelaku kemudian korban ini diimingi dengan gaji kurang lebih 6 juta perorang.

BACA JUGA :  Madura A Ward 2023 : Wahyu Budianto Nominator Politikus Muda Inspiratif dan Politikus Muda Populer

Terkait dengan kejadian ini, para pelaku diterapkan dengan pasal 4 dan pasal 10 undang-undang RI nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dengan di denda paling sedikit 120 juta paling banyak 600 juta. **Deri Lesmana**
Cianjur, Cyberjatim

BACA JUGA :  Penyuluhan Hukum Kejaksaan Negeri Cianjur di kecamatan Cipanas

Kasus pengungkapan dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO diamankan jajaran satreskrim polresta Cianjur, Kamis tanggal 11 Mei 2023 sekitar pukul 18.30 waktu Indonesia Barat di jalan gunung Padang desa cikancana Kecamatan Warung kondang Kabupaten Cianjur.

Tersangka diamankan ada dua orang tersangka, Dr laki-laki yang beralamat di Citamiang Sukabumi serta kedua saudari Tni perempuan berusia 36 tahun yang beralamat di cijati kecamatan cilaku Kabupaten Cianjur.

kemudian aparat berhasil mengamankan tersangka dari hasil penyidikan saksi-saksi sekaligus juga ini korban TPPO yang berjumlah 4 orang semuanya perempuan saudari TNI ,R dan saudari AS serta beberapa barang bukti yang diamankan antara lain paspor, HP kemudian beberapa dokumen ketenagakerjaan serta satu unit mobil yang digunakan untuk mengangkut para calon pekerja migran ilegal Indonesia ( PMII).

Menurut Kapolresta Cianjur AKBP Aszhari Kuniawan SH. SIK. Menuturkan, Dlam melakukan modus Operandinya pelaku melakukan perekrutan calon pekerja migran Indonesia untuk diberangkatkan ke luar negeri, yang bertujuan ke Arab Saudi dan Singapura dengan secara non prosedural atau ilegal.
Adapun modus lainnya tersangka melakukan juga dengan cara tidak memberikan pelatihan dengan menggunakan dokumen visa ziarah atau umroh atau wisata, kemudian dokumen medical check up atau pun terkait keberangkatan ketenagakerjaan yang lain tidak dilengkapi oleh para pelaku kemudian korban ini diimingi dengan gaji kurang lebih 6 juta perorang.

BACA JUGA :  Festival Kicau Mania Warnai Hari Bhayangkara Polres Aceh Selatan.

Terkait dengan kejadian ini, para pelaku diterapkan dengan pasal 4 dan pasal 10 undang-undang RI nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dengan di denda paling sedikit 120 juta paling banyak 600 juta.

Yudi Akbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *