SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Terungkap Tiga Terduga Admin Judi Onlen ‘Berhasil Diamankan’ Polres Cianjur

Polres Cianjur Polda Jabar, CYBERJATIM.ID – Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. memimpin Konferensi Pers pengungkapan kasus perjudian online yang terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur, Rabu (17/05/2023).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan 3 orang pelaku yang berinisial RNH, AA dan MIH yang semuanya laki-laki yang merupakan warga Cianjur. Adapun TKP di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Kampung Cigoletak Desa Sindangasih Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu berbagai macam CPU komputer, beberapa layar monitor, beberapa buah handphone dan berbagai alat elekronik lainnya termasuk buku tabungan dan kartu ATM” ucap Kapolres Cianjur saat memimpin konferensi pers di Mapolres Cianjur.

BACA JUGA :  Merasa Tidak Puas, BMM Akan Laporkan Dugaan Sewa dan Jual Beli Lahan Kios Pasar Palengaan

Kronologi bermula informasi dari masyarakat tentang dugaan kegiatan penyedia layanan judi online di wilayah Kabupaten Cianjur sehingga personel Sat Reskrim melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

“Pada hari senin tanggal 15 Mei 2023 sekitar pukul 20.00 WIB, bahwa benar ditemukan adanya praktek kegiatan layanan judi online disalah satu kontrakan TKP tersebut. pada kesempatan tersebut penyidik menemukan beberapa orang yang sedang mengoperasikan kegiatan layanan judi online dengan menggunakan perangkat komputer.” Jelas Kapolres Cianjur.

BACA JUGA :  Warga Antusias, Festival Paguron Pusaka Kalidasa Mekar Gelar Pencak Silat

Kapolres Cianjur menyampaikan, untuk modus operandinya para pelaku tersebut merupakan operator atau admin dari web judi online yang servernya ada di negara Rusia dengan alamat web www.1Xbet.com, jika masyarakat mengakses web tersebut, bermain masyarakat harus mendaftar dan memasang deposit mulai dari 25 ribu rupiah hingga 25 juta rupiah. Setelah memasang deposit masyarakat bisa bermain judi online tersebut dengan memasang taruhan.

“Para pelaku operator ini mendapatkan keuntungan sebagai penyedia jasa web judi online yang servernya di Rusia ini perharinya mendapatkan keuntungan 3% dari keuntungan tiap harinya. Untuk dikasus ini masih ada 1 DPO yang berinisial A karena yang bersangkutan tidak berada di Kabupaten Cianjur” ucapnya.

BACA JUGA :  Pemerintah Kabupaten Sikka Menang Atas Perkara Kantor Bupati Sikka

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Pliputan konprens

Sapta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *