SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

MIRIS SEKALI! CURI START UNTUK KAMPANYE – Kampanye Belum di Mulai, Baliho Bacaleg Sudah Mejeng di Kota Medan

Foto; Penampakan Baliho Mantan Walikota Medan Akhyar Nasution di Jalan Jamin Ginting.

Kota Medan Sumatera Utara, CYBERJATIM.ID, – Sejumlah baliho yang sudah menampilkan wajah dan nama seorang Bacaleg hingga Capres sudah mulai bermunculan di Kota Medan.

Padahal saat ini, masih tahap untuk pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hasil pantauan awak media ini, Senin (8/5/2023), beberapa spanduk Bacaleg tersebut terdapat di Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Jamin Ginting. Sedangkan di Jalan HM Yamin terdapat umbul-umbul Capres.

Foto; Penampakan Baliho Mantan Walikota Medan Akhyar Nasution di Jalan Jamin Ginting.

Di Jalan Perintis Kemerdekaan,sudah terpampang BALIHO(mejeng)yang menampilkan foto seorang Bacaleg DPRD Sumut.
Dari baliho tersebut sudah diketahui Bacaleg itu berasal dari Partai Demokrat.

BACA JUGA :  Siapa Saja 33 Calon Formatur Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Aceh 2022 -2027 Itu ?

“Bacaleg Partai Demokrat DPRD Sumut (Medan A),” tertulis di dalam baliho.

Sedangkan di Jalan HM Yamin, umbul-umbul yang menampilkan Anies Baswedan sebagai Capres 2024-2029.
Di umbul-umbul tersebut sungguh terlihat dengan jelas lambang dari Partai NasDem.

Sedangkan di Jalan Jamin Ginting,terdapat baliho yang besar milik mantan Wali Kota Medan Akhyar Nasution.
Dalam baliho tersebut, Akhyar secara eksplisit mengungkapkan bakal maju sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumut 1 melalui Partai Demokrat.

“Menuju Senayan dari: Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai & Tebing Tinggi,” tertulis di baliho tersebut.

BACA JUGA :  Hasil Final Andalalin di PT Alam Inrotama Mojokerto

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Medan, Muh Fadly mengatakan,saat ini belum bisa masuk untuk tahapan kampanye.
Sehingga keberadaan baliho sebagai alat peraga kampanye tersebut belum bisa menjadi kewenangan mereka untuk ditetapkan menyalahi aturan atau tidak.

“Kalau melihat dari regulasinya,ini kan belum masuk tahapan kampanye, jadi kewenangan kita belum ada sampai di situ,” kata Muh Fadly saat dihubungi wartawan, Senin (8/5/2023).

Fadly menyebutkan, berdasarkan PKPU, kampanye boleh dilakukan setelah KPU melakukan penetapan calon.
Sehingga saat ini seharusnya belum bisa untuk melakukan kampanye.

“Sebenarnya kan belum masuk untuk ke tahapan itu (kampanye), belum bisa, tetapi sebenarnya pun ini kewenangan ada di Pemerintahan Kota,” ucapnya.

BACA JUGA :  Raker dan FGD JMSI Jatim Bahas Media Siber hingga Kesehatan Mental Pekerja Pers

Hanya saja, Fadly menuturkan eksekusi alat peraga kampanye yang menyalahi aturan merupakan ranah Pemkot Medan atas rekomendasi Bawaslu.
Namun karena belum masuk tahapan kampanye, ia mengaku Bawaslu belum bisa memberikan rekomendasi.

“Eksekusi itu kan ada di ranah Pemerintah Kota kalau secara regulasi, kalau di kami hanya merekomendasikan itu menyalahi ketentuan, tapi ini bukan soal menyalahi atau tidak, tapi tahapan kampanye itu belum ada,” tutupnya.

PEWARTA;ROBIN SILALAHI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *