SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

BPK RI Perwakilan Sumut Berikan Rapor Merah Kepada Dinas BMBK Sumut

Foto; Kepala Dinas BMPK Sumatera Utara Bambang Pardede.

Sumatera Utara, CYBERJATIM.ID, – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara memberikan rapor merah kepada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara, karena masih banyaknya pengerjaan jalan yang belum tuntas dikerjakan sampai sekarang.

Dalam suatu catatan merah BPK,terdapat kekurangan volume pada suatu pekerjaan jalan, irigasi dan jaringan tahun anggaran pada Tahun 2022 di dua SKPD mencapai anggaran sebesar Rp 3.658.871.825.

Dari hasil uji petik di lapangan, BPK menemukan banyaknya suatu pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan kualitas serta mutu.

BACA JUGA :  Ikuti Penanaman Serentak, Kodim 0107/Aceh Selatan Kembali Tanam Mangrove di Pasi Raja

BPK juga menduga, bahwa perusahaan yang mengerjakan pekerjaan ini diduga sengaja untuk melakukan suatu memanipulasi bahan material, guna mendapatkan keuntungan yang sangat besar.

Telah diduga, adanya penunjukan langsung oleh Dinas BMBK untuk memenangkan perusahaan yang mengerjakan pengerjaan ini.

Pada saat dikonfirmasi oleh wartawan mengenai temuan ini, Kepala Dinas BMBK Sumut, Bambang Pardede seolah lempar tanggung jawab (alias lempar batu sembunyi tangan).

BACA JUGA :  Sekda Bustami Hamzah Buka Rakerda Dekranasda Se- Provinsi Aceh.

Dirinya mengaku tidak mengerti dengan adanya temuan dari pihak BPK ini. Sebab, ia akan bertanya dulu ke pelaksana tekni Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada masing-masing wilayah.

“Begini, ditanya pun saya tidak mengerti.
Nanti saya akan tanya langsung ke UPT dulu,” kata Bambang menjawab kepada wartawan sebagaimana dilansir dari Tribun Medan.

Dipertegas kembali pada hari Jumat (05/05) kepada Kepala Dinas Bambang Pardede mengenai adanya soal tudingan rapor merah terjadapnya itu,akan tetapi belum terhubung.

BACA JUGA :  Antisipasi Gangguan, Polres Nias Rutin Lakukan Patroli KRYD

Sebelumnya, Bambang Pardede menyebutkan belum tau tentang sanksi kepada perusahaan yang mengerjakan proyek ini.
Ia hanya mengatakan akan menanyakan hal ini ke UPT.

“Kalau ditanya langsung mengenai hal ini saya sama sekali tidak tau.
Karena pelaksana teknis ke UPT,” katanya kemarin.

Bambang mengatakan, butuh waktu seminggu untuk dapat menanyakan perihal temuan ini kepada masing-masing UPT

PEWARTA;ROBIN SILALAHI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *