UNRAS Perkumpulan Penggarap Tanah Terlantar P2T2 Masyarakat Cianjur, ke Gedung KPK
Cianjur, CYBERJATIM.ID, – Unjuk rasa Perkumpulan Penggarap Tanah Terlantar (P2T2) masyarakat Cianjur ke gedung KPK Senin (01/05/2023).
Dengan tindakan ketidak puasan masyarakat Cianjur tentang tanah HGU Kabupaten Cianjur, hal ini di duga karna pihak perusahaan yang menyewa tanah HGU sudah banyak yang habis masa sewa nya tetapi masih menduduki tanah HGU tersebut.

Hal ini di sayangkan oleh ketua P2T2 Sitorus atas sikap perusahaan yang sudah habis masa sewa tanah HGU, tetapi masih menduduki dan menggunakan tanah HGU. “Seharusnya ikut aturan main dari BPN Kabupaten Cianjur untuk memperpanjang sewa, tapi di abaikan,” ungkap Sitorus.
Hal ini yang menjadi blunder kepada masyarakat penggarap tanah terlantar.
Sitorus juga mempertanyakan “Perlu deteksi lebih detail oleh kementerian ATR/BPN RI
1. bedasarkan surat kami terdahulu nomor 202 direksi/P2T2/11/22 tanggal 21 Maret 2022 dengan perihal bertanya tentang realisasi surat keputusan Kakanwil kementerian ATR/BPN Jawa Barat,” pungkasnya.
Muhamad Mahdi





