AMCM Sesalkan Surat Edaran Bupati Terkait Batasan Pengajuan Korban Terdampak Gempa Cianjur
Cianjur, CYBERJATIM.ID, – Aliansi Masyarakat Cianjur Menggugat AMCM, sangat menyayangkan terkait adanya surat edaran bupati cianjur perihal batas waktu untuk pengajuan korban terdampak gempa, Senin (24/04/2023).
Galih selaku jendral koordinator aksi Aliansi Masyarakat Cianjur Menggugat (AMCM), menyampaikan lewat pesan WhatsApp kepada Cyberjatim.id, “Lagi-lagi bupati Cianjur malah membuat polemik kembali dimana masih banyaknya masalah korban gempa yang sampai saat ini masih belum terdata dan sistem survei yang masih acak-acakan bupati Cianjur malah membuat surat edaran pembatasan pengajuan ataupun pengaduan korban terdampak gempa, ucapnya.

Lanjut Galih, “Kemudian banyak data yang tidak sesuai dengan fakta dilapangan, korban terdampak gempa yang rumahnya rusak berat menjadi ringan ini seharusnya menjadi perhatian pemda Cianjur khususnya bupati yang mempunyai kewenangan,” katanya.
Masih Galih, sangat kita sayangkan bupati cianjur seharusnya betul betul paham kondisi di lapangan seperti apa bukan asal bunyi atau asal membuat kebijakan yang menjadi polemik warga terdampak gempa.
Sedangkan fakta di lapangan banyaknya tim survei yang asal asalan hanya mendata dan hasilnya pun tidak sesuai ekspektasi warga yang terdampak sesuai kriteria kerusakan, Kemudian fakta di lapangan, satu rumah itu sampai ada yang tujuh tim survei yang melakukan survei berkali kali dan berbeda beda hasilnya, ungkapnya.
Kami Aliansi Masyarakat Cianjur Menggugat AMCM, sangat menyayangkan bupati cianjur asal asalan membuat kebijakan terutama membuat surat edaran perihal pembatasan pengajuan warga terdampak gempa, sedangkan sampai hari ke tiga lebaran banyak warga melakukan pengaduan, sampai saat ini mereka belum mendapat kejelasan dari tim survei pemerintah cianjur terkait kepastian, pungkasnya.
Penulis Yudi Akbar





