SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Oknum Jukir Liat Arogan Menghina Profesi Wartawan

Labuhan Batu, CYBERJATIM.ID, – Kronologi sekitar pukul jam 12:00 siang berawal dari salah satu anggota media online sedang membeli superpat sepeda motor pada salah satu toko di jalan siringo-ringo, tepatnya depan toko serba 35, labuhan batu, Sumatra Utara, Minggu (23/04)2023).

Setelah usai belanja dan hendak pergi seorang yang mengaku jukir dengan tidak menyebutkan nama nya serta tidak mempunyai identitas sebagai jukir mendatangi dan langsung meminta uang parkir.

Lalu (jh) selaku korban sekaligus anggota media online mempertanyakan legalitas profesi jukir dengan mempertanyakan surat tugas sebagai jukir, demi memastikan parkir liar atau mempunyai legalitas jelas yang dimana meresahkan masyarakat labuhan batu karna maraknya parkir liar.

BACA JUGA :  Peduli Lingkungan, Kodim 0421/Ls Gelar Program Penanaman Mangrove

Lalu jukir menarik tangan korban dan menunjukan kawannya yang berada di sebrang jalan. Dengan mengatakan “Ini orang ada surat tugas jukir nya kita jelas dan kita dari pemerintah kau jangan macam macam di sini ku pecahkan kepala kau ‘monyet kau’ku pecahkan kepala kau dan segala perkataan kotor pun di lontarkan tak ada KTA-KTA,” sebut jukir dengan nada membentak dan emosi.

BACA JUGA :  Tim UP Pungli Polda Sumut OTT Pegawai Dishub Padang Sidempuan

“Lalu korban mengatakan hati bicara bg itu bg sudah menghina profesi saya sebagai wartawan kan saya hanya menanya surat tugas bg..??” tutur korban.

Lalu jukir arogan mengatakan tak ada itu wartawan, tak penting sama kami wartawan, kontol KTA wartawan kau itu… Sembaring mendekati korban…

Jelas pelaku melanggar undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers yang di tuangkan dalam
Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.

BACA JUGA :  Waduh ! Ibu Guru Dituduh Pelakor, Diancam Mau Ditabrak Dengan Mobil

Kepada seluruh rekan pers yang berada di seluruh indonesia terkhusus nya di labuhanbatu agar membantu mem viral kan oknum jukir yang menghina profesi jurnalis sebagai sosial kontrol masyarakat.

Dan kepada bapak kapolres labuhan batu beserta seluruh jajaran nya agar segera menindak pelaku jukir agoran yang menghina profesi wartawan tersebut

(Red/029/01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *