Akan ada Pesta Mercon di Area Makam, Salah Satu Tomas di Pamekasan Minta Aparat untuk Bertindak Tegas
PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID- Seiring berjalannya waktu, fungsi petasan tidak hanya sekadar menyambut dan menghormati perayaan Hari Raya Idul Fitrih, tetapi sudah mengganggu ketenangan orang yang sedang beribadah dan silaturahim.
Bahkan tidak sedikit kecelakaan yang diakibatkan oleh bermain petasan yang pada akhirnya menimbulkan korban jiwa dan kerusakan tempat tertentu.
Seraya itu, warga di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, dilarang main petasan selama bulan suci Ramadan hingga perayaan Hari Raya Idul Fitrih 1444 Hijriah.
Larangan itu sebagai bentuk antisipasi bahaya yang mungkin timbul akibat bahan peledak dalam petasan.
Bahkan Aparat kepolisian menggencarkan razia petasan untuk menciptakan situasi ketertiban dan keamanan yang kondusif selama bulan puasa hingga lebaran.
Menyangkut pesta petasan/ Mercon masih saja dikeluhkan oleh salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya yang mendengar akan terjadi pesta Mercon di Area Makam Dusun Marajan dan Dusun Laok Somor Desa Pangurayan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.
“Pesta mercon disini sering dilakukan saat perayaan Hari Raya idul Fitri dan sangat mengganggu ketenangan saat silaturahmi masyarakat dan ziarah kubur,” terangnya.
Ia yang juga seorang Tokoh agama berharap pihak yang berwajib yakni Kepolisian Resort Pamekasan melalui Polsek Proppo agar memberikan arahan atau pesan kepada masyarakat pada hari raya ini tidak melakukan pesta petasan/mercon.
“Karena pesta mercon ini sangat menganggu aktivitas masyarakat yang ingin melakukan ziarah bahkan saat silaturahmi. Bahkan, ini dilarang oleh undang-undang,” ujarnya.
“Informasinya siang ini berlokasi di Area Makam Dusun Marajan dan Dusun Laok Somor Desa Pangurayan Kecamatan Proppo Pamekasan sekitar jam 14.00-18.00 WIB akan ada pesta merco, diharap pihak kepolisian bergerak cepat agar pesta mercon tidak jadi digelar karena sangat menggangu dan berbahaya bagi penonton,” harapnya.
Untuk diketahui, bagi yang melakukan pesta mercon akan dikenakan Pasal 308 UU 1/2023, Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.





