SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Warga Resah, Polemik Hak Kepemilikan Tanah ‘Hambat Guna’ dana Pencairan

Cianjur, CYBERJATIM.ID, – Warga Masyarakat Desa Cibeureum Kecamatan Cugeunang Kabupaten Cianjur Resah dengan aturan yang sudah di anjurkan pemerintah terkait keluhkan hak dalam kepemilikan tanah dengan adanya aturan mendalam.

Hal tersebut jadi menghambatnya pengajuan dana bantuan Guna dalam pencairan stimulan Cianjur, Rabu (12/04/2023).

Dalam hal aturannya “Sudah jelas yang dianjurkan pemerintah terkait agar di permudah dan di sederhanakan” warga terdampak serta mengikuti aturan yang harus di anjurkan dalam hak kepemilikan pengajuan pada hak penerima bantuan tersebut.”

BACA JUGA :  Dirjend Pajak Kabupaten Cianjur Gelar Sosialisasi SPT Pajak Bersama Tujuh Desa Yang Ada di Kecamatan Cipanas

Namun pada hakekatnya salah satu warga mengeluhkan dengan di putar balikkannya permasalahan hak dalam kepemilikan data tanahnya, Yang sudah jelas jelas warga tersebut ” mempunyai hak untuk di bantu dalam penerimaan dana bantuan gempa di Karnakan kepemilikan nya terdampak kena bencana gempa yang lalu.

Terkait Adanya ” ketidak selarasan masalah persyaratan yang menimbulkan polemik di warga tentang hak kepemilikan tanah ” Sampai warga harus ber estapet menanyakan ” hingga berantai dalam pembelian asal muasal nya” hak si pemilik tanah, awal hingga kesan nya” berbelit belit , , Warga bukan nya , mengelak ‘ di Karnakan dalam ke adaan. Darurat data data tersebut terlalu mengada ngada ” dan udah jelas walaupun warga , mau mengungkapkan kan terhadap perangkat Desa ” kan sudah ada tercantum sebagai warga pemilik , dalam kependudukan di Desa tersebut ” Ujar nya.

BACA JUGA :  Polres Cianjur Ungkap Tindak Pidana Penipuan Arisan Bodong, Kerugian Hingga Rp1 Miliar Lebih

Maka dengan ini warga Masyarakat memohon kepada aparat perangkat “Desa jangan memperhambat aturan yang sudah di canangkan serta di di jelaskan pihak BPBD. Yang tadinya warga sudah antusias memperjuangkan dan mengadakan persayratan yang mesti di limpahkan ke pihak pemerintah Desa terkait ”

BACA JUGA :  Sebanyak 45 KPM Warga Desa Warudoyong Dapatkan Bantuan BLT DD Tahap 1 Tiga Salur

‘ Masih kata warga , Harap nya” jangan sampai ada Oknum hingga ” kesan aji mungpung dalam keadaan mempersulit Bantuan Dana Gempa tersebut. Pungkas nya”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *