SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Sat Narkoba Polresta DS Berhasil Gagalkan Pengiriman 6 Kg Ganja Menuju Pekan Baru

Deliserdang, CYBERJATIM.ID, – Sat Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan barang bukti 6 kg ganja kering yang siap untuk diedarkan dan mengamankan satu orang pelaku Suhendra als H (28) warga Jalan Simpang Lubuk Kelurahan Tanjung Batu Barat Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun, Sabtu (08/04/2023)

Keberhasilan petugas menggagalkan pengiriman ganja tersebut berkat informasi dari masyarakat terkait peredaran gelap narkoba antar provinsi dari aceh yang akan melintas di terminal Lubuk Pakam Deli Serdang dan tujuan pengantaran terakhir ke Pekan Baru.

BACA JUGA :  Sidang Paripurna Perdana Tahun 2023, Jumlah Anggota Dewan Deliserdang Hanya 14 dari 48 Orang Saja

Dari hasil informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan pada Sabtu 08 April 2023 sekira pukul 12.00 wib tim mengetahui bahwa seorang laki-laki yang dicurigai membawa narkotika jenis ganja sedang berada di dalam bus PT. RAPI, kemudian tim melakukan pengintaian terhadap bus PT. RAPI tersebut, hingga pukul 15.00 wib bus PT. RAPI tersebut sampai di loket PT. RAPI jalan sisingamangaraja Kecamatan Medan Amplas kota Medan .

BACA JUGA :  Bupati Samosir Vandiko Gultom ST Hadiri Pengesahan dan Penandatanganan Peresmian Sopo Partungkoan dan Menara Raja Silahisabungan di Paromasan

Tanpa basa basi tim langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang sedang berada didalam bus PT. RAPI tersebut dan dilakukan interogasi terhadap laki-laki tersebut dan mengaku bernama Suhendra las H, dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaannya dan ditemukan 1 (satu) buah Tas Ransel berisi 3 (tiga) bungkus Narkotika jenis Ganja yang terbungkus Lakban dengan berat bruto 6000 (enam ribu) gram yang di bawa oleh Suhendra als H dan selanjutnya pelaku di boyong ke Polresta Deli Serdang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

BACA JUGA :  Mahasiswa USK Laksanakan KKN Tematik, Mendukung Ekonomi Rumah Tangga dan Ketahanan Pangan Masyarakat

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain Saat dikonfirmasi mengatakan “Benar, Suhendra als H sudah kita amankan, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Sat Narkoba Polresta Deli Serdang, untuk pelaku dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) dari UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” Ucapnya.

PEWARTA:SINGA LAPAR BANG SILALAHI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *