Suasana Sempat Memanas, Kantor Bupati Cianjur Dikepung Warga Penyintas Gempa Warga
Cianjur, CYBERJATIM.ID, – Ratusan warga penyitas gempa yang belum mendapatkan bantuan uang gempa dari pemerintah daerah kembali mendatangi pendopo untuk melakukan aksi unjuk rasa tepatnya di halaman kantor Bupati Cianjur, Rabu (1/6/2023).
Aliansi masyarakat cianjur menggugat (AMCM) bersama ratusan warga penyintas gempa yang berunjuk rasa, suasana sempat memanas dan nyaris baku hantam dengan petugas Polisi pamong praja (POL PP).

Walau demikian, petugas kepolisian dengan sigap mengambil tindakan dan berhasil meredam situasi yang sempat memanas itu. pada akhirnya massa aksi dipersilahkan untuk beraudiensi dengan instansi terkait.
Korlap masa aksi Hedra Akbar mengaku, kehadiran masa penyitas gempa bukan untuk melakukan aksi kriminal, namun menyampaikan aspirasi kepada Bupati Cianjur terkait soal bantuan gempa.
“Kami bukan untuk melakukan aksi kriminal, tapi untuk menyampaikan aspirasi terkait soal bantuan Gempa Bumi,” ujarnya.
Ditanya, apa yang jadi tuntutan? Hendra mengungkapkan, ada 4 tuntutan.
“Diantaranya, warga penyitas tahap 4 yang belum terdata, buku rekening kosong, SK tahap tiga belum punya rekening, dan soal pencairan,” ungkapnya.

Sementara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cianjur melalui Kepala Bidang Rehabiltas dan Rekonstruksi, Nurzein menjelaskan, bahwa data ditahap ke empat yang belum terdata menunggu SK bupati.
Kemudian terkait dengan buku rekening yang kosong dan masyarakat yang ada di SK tahap ketiga belum punya rekening.
“Kita jelaskan bahwa masyarakat yang sudah mendapatkan buku rekening tapi nol itu menunggu SK revisi dari pak bupati,” tegasnya
Nurzein menuturkan hal itu terjadi menyusul data perubahan status dari sedang jadi rusak berat dan sebaliknya dari ringan ke rusak sedang dan tidak masuk kriteria (TMK) ada yang seperti itu.
Tetapi yang jelas itu semua harus menunggu dulu SK, dan ketika SK revisi sudah ditandatangani bupati akan kita secepatnya di transferkan ke rekening masyarakat untuk tahap tiga.
“Kemudian untuk yang tahap empat itu tahapan sudah di SK kan oleh pak bupati, jadi ketika kita akan ajukan ke inspektorat BNPB untuk di kaji atau untuk di review ulang,” pungkasnya.
Yudi Akbar





