PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Berlakunya peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Permendikbud ) Nomor 36 tahun 2014 tentang pedoman pendirian, perubahan dan penutupan satuan dasar dan menengah, sekolah Swasta wajib mempunya tanah sendiri.

Dalam aturan tersebut sekolah Swasta khususnya SMK wajib mempunyai tanah sendiri, dan diberi tolerasi 10 tahun sejak permendikbud dikeluarkan, dengan adanya aturan tersebut secara otomatis keputusan Mendikbud nomor 060/U/2002 sudah tidak berlaku.

Dari hal tersebut artinya tenggang waktu untuk memenuhi syarat kepemilikan tanah atas nama kepemilikan penyelenggara jatuh pada bulan Mei 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Slamet Goestoantoko selaku Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Kabupaten Pamekasan menegaskan bahwasanya perubahan kebijakan harus diikuti, karena dalam aturan yang baru khususnya SMK untuk memenuhi legalitasnya butuh IMB dan NIB.
” Sekarang permasalahannya adalah idzin operasional , kau sekarang ada regulasi baru, bahwa untuk mengeluarkan idzin operasional butuh IMB, kalau dulu kan beda yang penting muridnya ada, gurunya ada dan lembaganya ada, sudah jalan ! “. Tegasnya
Selain itu pihaknya juga menyampaikan bahwa dari dikeluarkannya aturan baru itu masih dikasih tenggang waktu yang cukup lama, yaitu 10 tahun, tapi sepertinya hal tersebut tidak dimanfaatkan dengan baik.
” Sekarang untuk memenuhi legalitas itu butuh IMB dan NIB khusus SMK, untuk mengukur legalitas sebuah yayasan yang diminta oleh perizinan itu IMB dan NIB kalau ini tidak dipenuhi legalitasnya tidak keluar, Lagian Kan sudah diberi waktu panjang, berarti 10 tahun itu tidak dimanfaat, kalau saya tidak mau rowet gak sesuai tidak saya keluarkan rekom “. Lanjut Slamet
Tidak hanya itu dengan tegas Kepala Cabang Dinas Provinsi Kabupaten Pamekasan dengan sangat tegas mengatakan, kalau dalam tahun ini kelengkpan dan persyaratan tidak dipenuhi konsekuensinya bisa Dapodik dihapus secara otomatis, bahkan tidak akan dapat bantuan seperti BOS.
“Kalau salah satunya tidak dilengkapi Konsekuensinya nanti akreditasinya merah ( warning ) nanti bukan hanya ke dapodik imbasnya, karena dapodik akan jadi data pokok, bisa jadi juga tidak dapat bos. Makanya saya sudah wanti – wanti dari dulu, bahkan saya sering mengingatkan kepada group – group MKKS “. Tutupnya
Red/Lt