Regulasi Terbaru, Perpanjangan Idzin Operasional Untuk SMK Butuh IMB, Slamet : Tidak Akan Saya Keluarkan Rekom

- Jurnalis

Jumat, 20 Januari 2023 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Berlakunya peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Permendikbud ) Nomor 36 tahun 2014 tentang pedoman pendirian, perubahan dan penutupan satuan dasar dan menengah, sekolah Swasta wajib mempunya tanah sendiri.

Dalam aturan tersebut sekolah Swasta khususnya SMK wajib mempunyai tanah sendiri, dan diberi tolerasi 10 tahun sejak permendikbud dikeluarkan, dengan adanya aturan tersebut secara otomatis keputusan Mendikbud nomor 060/U/2002 sudah tidak berlaku.

Dari hal tersebut artinya tenggang waktu untuk memenuhi syarat kepemilikan tanah atas nama kepemilikan penyelenggara jatuh pada bulan Mei 2024.

Slamet Goestoantoko selaku Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Kabupaten Pamekasan menegaskan bahwasanya perubahan kebijakan harus diikuti, karena dalam aturan yang baru khususnya SMK untuk memenuhi legalitasnya butuh IMB dan NIB.

” Sekarang permasalahannya adalah idzin operasional , kau sekarang ada regulasi baru, bahwa untuk mengeluarkan idzin operasional butuh IMB, kalau dulu kan beda yang penting muridnya ada, gurunya ada dan lembaganya ada, sudah jalan ! “. Tegasnya

Selain itu pihaknya juga menyampaikan bahwa dari dikeluarkannya aturan baru itu masih dikasih tenggang waktu yang cukup lama, yaitu 10 tahun, tapi sepertinya hal tersebut tidak dimanfaatkan dengan baik.

BACA JUGA :  Akibat Hujan Lebat Sejumlah Kawasan Aceh Barat Terendam Banjir.

 

” Sekarang untuk memenuhi legalitas itu butuh IMB dan NIB khusus SMK, untuk mengukur legalitas sebuah yayasan yang diminta oleh perizinan itu IMB dan NIB kalau ini tidak dipenuhi legalitasnya tidak keluar, Lagian Kan sudah diberi waktu panjang, berarti 10 tahun itu tidak dimanfaat, kalau saya tidak mau rowet gak sesuai tidak saya keluarkan rekom “. Lanjut Slamet

Tidak hanya itu dengan tegas Kepala Cabang Dinas Provinsi Kabupaten Pamekasan dengan sangat tegas mengatakan, kalau dalam tahun ini kelengkpan dan persyaratan tidak dipenuhi konsekuensinya bisa Dapodik dihapus secara otomatis, bahkan tidak akan dapat bantuan seperti BOS.

BACA JUGA :  Polsek Proppo Intens Monitoring Giat Vaksinasi Covid-19 di Puskesmas

“Kalau salah satunya tidak dilengkapi Konsekuensinya nanti akreditasinya merah ( warning ) nanti bukan hanya ke dapodik imbasnya, karena dapodik akan jadi data pokok, bisa jadi juga tidak dapat bos. Makanya saya sudah wanti – wanti dari dulu, bahkan saya sering mengingatkan kepada group – group MKKS “. Tutupnya

Red/Lt

Follow WhatsApp Channel cyberjatim.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Munculnya Pabrikan Rokok Lokal di Madura, Pengangguran Terselamatkan, Petanipun Tersenyum
Tak Hanya Mengurangi Pengangguran, Kini Rokok Lokal Madura Semakin Banyak Diminati
Workshop Bersama Dewan Pers, Wujudkan Kemitraan yang Bekualitas, Proporsional, Profesional dengan Media
Tasyakuran HPN 2025, JMSI Bojonegoro Tekankan Profesionalisme dan Integritas Dalam Menyajikan Informasi
HPN 2025, PWI Pamekasan: Ketahanan Pangan Jadi Kunci Terjaganya Kedaulatan Bangsa
Syarat Pengajuan KUR Bank Negara Indonesia
Puluhan Pengurus SMSI Malaka Dilantik, Hadir Untuk Menciptakan Ekosistem Media Yang Profesional
Gerakan Pemuda Madura (GAPURA) Gruduk BRI Tower Surabaya Terkait KUR, Begini Kesepakatannya !