Putusan PTUN Tidak Diindahkan, Pilkades Desa Traban Tetap Berlanjut
PAMEKASAN, Cyberjatim.id,- Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Pamekasan akan digelar pada tanggal 23 April 2022 mendatang.
Pemilihan Pilkades serentak kali ini diikuti oleh 74 Desa se Kabupaten Pamekasan, dengan anggaran 14 Miliyar.
Ada beberapa desa yang ditunda diantaranya Desa Penagguan, Kecamatan Proppo, Desa Tamberu Agung, Kecamata Batu Marmar.
Namun menjelang akan digelarnya Pilkades serentak kini muncul kembali sengketa Pilkades yakni di Desa Taraban, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.
Diketahui persoalan ini sudah mendapatkan putusan dari PTUN agar ditunda sebelum sengketa selesai.
Ketua Panitia Pilkades (P2KD) Desa Taraban setelah di konfirmasi melalui via WhatsApp nya mengatakan bahwa panitia tidak mempunyai kewenangan untuk menunda Pagelaran Pilkades karena pihaknya diamanahi untuk melaksanakan dan mengkorodinasikan.
” Kami panitia tidak punya kewenangan untuk menunda pilkades, karena diregulasinya tidak ada penundaan, karena kami dari panitia hanya diamanahi untuk melaksanakan, mensukseskan, mengkoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan Pilkades tersebut “. Tegasnya
Selanjutnya ketua panitia menegaskan kalau penundaan bisa terjadi apabila calonnya kurang dari dua.
” Penundaan hanya bisa terjadi ketika calon kepala desa kirang dari dua dan panitia harus bubar baru bisa ditunda, dan penundaan seharusnya sebelum penetapan 22 Februari kemarin “. Ungkapnya
Panitia hanya menerima amanah untuk melaksanakan sesuai regulasi yang ada, tidak mempunyai kewenangan untuk menunda.
” kalau sekarang ya harus dilaksanakan, itu amanah yang ada sehingga kami tidak punya kebijakan untuk menunda itu, jadi kami tetap melaksanakan apa yang menjadi tugas kami panitia “. Tutupnya
Sementara saat ini warga pendukung erfandi yang sempat di skoring terus melakukan gerakan agar pilkades ditunda, karena mengingat adanya putusan PTUN yang sudah diterima bagi panitia dan beberapa pihak yang berwenang.
Red





