SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Polres Samosir Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana APBDes Sebesar Rp383 Juta

Sumatera Utara, CYBERJATIM.ID, – Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Samosir, Polda Sumatera Utara, menetapkan sebagai tiga tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan agaran dana dari APBDes Salaon Dolok, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir sebesar Rp383 juta.

Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman melalui Kanit Tipikor Ipda Abdur Rahman Sitompul ketika dikonfirmasi di Mapolres setempat, Kamis (6/4), menyebutkan, penetapan ketiga tersangka kasus korupsi dilakukan setelah melalui gelar perkara di Polda oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Samosir bersama Ditkrimsus Polda Sumut pada 24 Maret 2023.

BACA JUGA :  Polisi Bekuk Dua Pelaku Kasus Perdagangan Manusia

Dia mengungkapkan, ketiga sebagai tersangka tersebut yaitu PS yang merupakan Kepala Desa Salaon Dolok, HS Sekretaris Desa Salaon Dolok dan PE Bendahara Desa Salaon Dolok.

“Di pemeriksaan PS mengakui memperkaya diri sendiri dibantu oleh rekannya HS dan PE dalam mengerjakan sebuah berkas kegiatan APBDes yang sifatnya swakelola,” ucap Rahman.

BACA JUGA :  PWM Aceh: Semua Sekolah Milik Muhammadiyah Harus Unggul

Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan perhitungan ahli negara dirugikan mencapai Rp383 juta dari tiga item kegiatan, yaitu pembangunan jembatan, peningkatan jalan, serta dari dana kas desa setempat.

“Ketiga tersangka sudah ditahan dan pekan depan akan direncanakan berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan,” sebut Rahman.

BACA JUGA :  Dugaan Selingkuh Tiada Akhir (SETIA), Kepala Sekolah dan Wakilnya Hangat jadi Buah Bibir di Samosir

Ketiga tersangka tersebut sebagai perangkat desa diancam dengan hukumman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Ketiganya telah melanggar Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 9 UU Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan kasus Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP,” ujar Rahman.

PEWARTA HAUS BERITA BANG SILALAHI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *