TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
close menu

Masuk


Tutup x

Penyaluran BPNT Desa Akkor Pamekasan, Diduga Langgar Aturan

Penulis: | Editor:

PAMEKASAN, Cyberjatim.id,- Berdasarkan aturan terbaru penyaluran BPNT kini berupa tunai dengan disalurkan melalui PT Pos.

Para KPM tidak lagi diharuskan menukarkan uangnya ke e-Warung, namun juga boleh membelanjakan uang yang diterimanya untuk komoditas pangan yang sudah ditetapkan ke pasar tradisional dan warung sembako.

Dikutip dari media kemensos.go.id penerima bantuan tidak harus menerima dalam bentuk barang sesuai dengan Perpres No  63 tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.

“Di Perpres nomor 63 tahun 2017 penerima bantuan tidak harus menerima dalam bentuk barang. Kalau mau ngambil uangnya dari ATM atau dari bank boleh. Jadi di Perpres itu indikasinya bisa uang tunai,” kata Mensos Risma beberapa waktu yang lalu.

BACA JUGA :  Viral ! Pamflet Road Show Gerakan BPNT dan Dana Hibah Pamekasan

Namun aturan tersebut banyak diabaikan dibeberapa daerah, termasuk di Kabupaten Pamekasan, yang diketahui ada dugaan intervensi terhadap penerima manfaat untuk melakukan pembelian kepada toko – toko tertentu.

Salah satunya menurut Faisol Pemuda Desa Akkor, Kecamatan Palengaan mengatakan bahwa sesuai dengan intruksi Menteri sosial, bahwa BPNT harus disalurkan dalam bentuk tunai.

” Diketahui menurut edaran yang sudah menyebar bahwasanya untuk saat ini diberikan dalam bentuk tunai sebesar Rp. 600.000 dan KPM berhak memilih warung dimana saja untuk belanja “. Tegas Faisol

Mantan aktivis PMII itu menambahkan bahwa di desanya tersebut disebarkan dalam bentuk paket beras, telur, kacang dan daging yang diduga tidak seharga 300.000, hal ini terjadi di desa Akkor, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.

BACA JUGA :  Perintahkan Kalak BPBD, PJ Bupati Aceh Selatan Segera Tanggani Sungai Ladang Rimba

” Menurut laporan yang saya terima dari beberapa masyarakat bahwasanya masyarakat menerima 300.000 dari 600.000 yang ditentukan oleh Kementrian sosial, dengan rincian 300.000 dalam bentuk paket, 300.000 berbentuk tunai, apalagi dengan adanya tindakan sembako yang dipaketkan sudah jelas melanggar Kemensos nomor 5 tahun 2021 tentang pelaksanaan program sembako  “. Tambah Faisol

Selain itu Faisol mengatakan ada dugaan untuk meraup keuntungan yang dilakukan oleh perangkat desa setempat.

” Ini jelas, kami duga ini untuk mengambil keuntungan karena saya meyakini sembako atau paket yang diterima tidak seharga 300.000, dan bahkan ada informasi pemotongan biaya materai sehingga uang tunai yang diterima tidak utuh 300.000, yang jelas kami akan menindaklanjuti hal ini ke ranah hukum, karena seakan – akan ada pembiaran dari pihak kecamatan “. Tutup Faisol Yang juga sebagai ketua Dear Jatim

BACA JUGA :  Seorang Nelayan Warga Sawang Terpaksa Diamankan Sat-Res Narkoba Polres Aceh Selatan Akibat Salah Gunakan Narkoba.

M. Tarsun selaku Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pamekasan memyampaikan bahwa BPNT saat ini diterima langsung dari PT. Pos Indonesia sebesar 600.000

” Terima langsung dari PT. Pos utuh 600.000 “. Singkat Tarsun

Sementara H. Faiz selaku kepala desa Akkor dan Camat Palengaan saat dihubungi melalui via WhatsApp tidak ada tanggapan.

Red

Terkini Lain