SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Kembali Lagi Masyarakat Leowalu Geruduk Kantor Inspektorat Kabupaten Belu, Ada Apa ? 

M@u

 

ATAMBUA, CYBERJATIM.ID – Inspektorat Kabupaten Belu dipertanyakan keseriuas dalam melakukan penanganan beberapa kasus dugaan korupsi di beberapa Desa yang ada di Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

 

Pasalnya, sampai hari ini masih ada laporan warga terkait dugaan korupsi yang belum diselesaikan.

 

Lambangnya penanganan laporan kasus dugaan korupsi oleh Inspektorat Kabupaten Belu didugaan adanya peluang negosiasi antara oknum Inspektorat dengan Terlapor.

 

Seperti halnya yang dipertanyakan oleh salah satu masyarakat pelapor, Desa Leowalu ,Kecamatan Lamaknen Selatan, Kabupaten Belu, Benuard Laka Bere, terkait penangan kasus dugaan korupsi pengadaan anakan pohon pisang.

BACA JUGA :  Turut Belasungkawa Kasi Humas Polres Aceh Selatan Hadiri Acara Pemakaman Sahabat Pers

 

” kemarin senin 17 April 2023, saya sudah ke Inspektorat dan bertemu dengan salah satu pegawai yang bernama Pak Matheus. Saya tanya soal perkembangan penangan kasus dugaan korupsi pengadaan anakan pohon pisang,” tuturnya.

 

Dikatakan Benuard, bahwa pada tanggal 20 Februari 2023 lalu dilakukan klarifikasi di Inspektorat antara Masyarakt pelapor dan mantan PJS Desa Leowalu Benyamin Berek, dan Ketua TPK Leowalu Emanuel Leto Asa yang berlangsung di Aula Inspektorat.

BACA JUGA :  Kabid Humas Polda Jabar : 2 Ton Ayam Beku Disediakan di Pasar Murah Oleh Polisi

 

Ketika itu, lanjut Benuard, pihak Inspektorat berjanji akan melakukan perhitungan dan turun lapangan dengan waktu yang ditentukan dua minggu klarifikasi.

 

” sekarang sudah lewat dua minggu bahkan kurang lebih sudah tiga bulan, belum ada tindakan nyata yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Belu,” terangnya.

 

Tambah Benuard” kemarin kami ketemu pak Matheus dia menyodorkan sebuah surat untuk saya mau tanda tangan tapi saya tolak itu. Belum ada tindak tindakan apa dari inspektorat masa suruh saya untuk tanda tangan shi,” tanyanya.

BACA JUGA :  Jelang Idul Ahda Dinas Peternakan Cek Kesehatan Hewan

 

” bahkan saya sampai hari ini upah penerimaan dari pengadaan pohon pisang itu belum terima, dan uang itu masih di tahan oleh Mantan PJS desa Leowalu,”pungkaanya.

 

Pada pemberitaan sebelumnya, bahwa program pengadaan anakan pohon pisang ini adalah program Desa tahun anggaran 2022. Perjanjiannya, harga anakan pohon pisang yang harua diterima masyarakat yakni, 25 ribu per pohon.

 

Namun, pada kenyataannya, masyarakat hanya terima per pohon 15 ribu perpohon saja. Lalu sisanya lari kemana.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *