Jaringan Milenial Pemantau Pemilu (JMPP) Menuntut Ketua KPUD Cianjur Segera Menindak Lanjuti Dugaan Perkataan Kasar
Cianjur, CYBERJATIM.ID – Jaringan milenial pemantau pemilu (JMPP) melakukan aksi tetrikal ini dalam rangka penyampaian informasi, khususnya untuk masyarakat Cianjur dan umumnya untuk rakyat Indonesia, Selasa (04/07/2023).
Alief Irfan selaku ketua Jaringan Milenial Pemantau Pemilu (JMPP) mengatakan pada media, bahwasanya salah seorang pejabat publik KPUD kabupaten cianjur hari ini, mengeluarkan bahasa yang tidak etis dan juga melanggar kode etik dan perilaku, salah seorang pejabat KPUD Cianjur ini tidak mencerminkan sebagai pejabat publik sesuai DKPP no 2 THN 2017 dan di antara kode etik tersebut memuat asas dan prinsip penyelenggara, pemilihan umum sebagai mana termaktub dalam UU no 7 THN 2017, ucapnya.

Lanjutnya, selain dari pada itu, salah seorang pejabat publik KPUD Cianjur melarang salah satu stafnya untuk tidak memberikan foto klarifikasi dan verifikasi ketika di pinta oleh ketua JMPP, melalui chat wasth up katanya” punten ya kang, kan tadi sudah di beritahu oleh komisioner tidak boleh di kirim” hal ini tidak sesuai dengan PKPU no 1 THN 2015, tegasnya.
Kami juga akan melakukan pelaporan ke DKPP, bilamana ketua KPUD tidak memberikan tindakan tegas terkait permasalahan – permasalahan kode etik, yang ada di tubuh KPUD Cianjur.
Kami harap DKPP bisa melakukan tindakan tegas kepada KPUD kabupaten cianjur atas permasalahan yang terjadi, pungkasnya.
Yudi Akbar
Nara Sumber (Alief irfan)





