TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
close menu

Masuk


Tutup x

Diduga Korupsi Keuchik Gampong Air Berudang Dituntut Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara.

Penulis: | Editor:

Aceh Selatan-Cyberjatim.id. Polres Aceh Selatan Gelar Press Realise empat kasus yaitu Tindak Pidana Korupsi, Pelecehan Sexsual, Pencurian di Gampong Padang dan Pencurian di SMK 1 Kluet Selatan.

Perihal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK, yang didampingi Waka Polres, Kabagops, Kasat Reskrim dan Kasi Humas dalam Press Realise awal tahun 2024 di ruang Presisi Mapolres setempat, sabtu [13/01/2023].

Kasus Tindak Pidana Korupsi dan atau Penyalahgunaan Wewenang pada Pengelolaan Dana Desa [Gampong] Air Berudang  Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan tahun 2021 dan 2022 yang dilakukan oleh oknum Keuchik inisial KM [Khairuman] selaku Kepala Desa, umur 57 tahun.

BACA JUGA :  Bhayangkara Fest 2023: Panitia Pisahkan Pengunjung Lelaki Dengan Perempuan

Dan inisial NAD [Nur Asiah Dewi] selaku Sekretaris Desa, umur 29 tahun yang masih DPO  dengan nomor: DPO/17/XII/RES.3.3./2023/Satreskrim, tanggal 20 Desember 2023 dan saat sekarang ini Penyidik sedang melakukan upaya pencarian terhadap tersangka NAD jelas  Kapolres AKBP Mughi.

Dari hasil penyidikan tersebut penyidik menemukan adanya kesepakatan dan atau pemufakatan jahat antara tersangka KM selaku Kepala Desa Air Berudang dengan tersangka NAD selaku Sekretaris Desa Air Berudang yang sekarang berstatus DPO.

Yang mana tersangka KM dan tersangka NAD melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan jabatan serta kewenangannya dalam melakukan pengelolaan dan penggunaan Dana Desa Air Berudang tahun 2021 dan 2022 sehingga terjadi penyimpangan dan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.469.769.162,- (empat ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu seratus enam puluh dua rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Auditor dari Inspektorat Aceh Selatan Nomor: 700.1.2.1/212/2023 tanggal 17 November 2023.

BACA JUGA :  Kirim Surat ke KPK, Kapolri Tugaskan Brigjen Endar Priantoro Jadi Direktur Penyelidikan

Adapun bentuk Penyimpangan yang terjadi pada Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa Air Berudang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan tahun 2021 dan 2022 adalah sebagai berikut; -Terdapat Dana yang tidak dibayarkan (Fiktif).- Terdapat Dana yang tidak terlaksana (Fiktif) dan – Belum menyetor Pajak Negara dan Pajak Daerah.

BACA JUGA :  PT BNA Kuatkan Putusan PN Jantho dalam Perkara Pembunuhan

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, Tersangka KM dan Tersangka NAD mempergunakan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.469.769.162,- untuk kebutuhan dan kepentingan pribadi.

Adapun pasal yang diterapkan oleh Penyidik Polres Aceh Selatan, Pasal 2 Ayat [1] Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat [1] huruf A dan B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) le 1e KUHpidana dengan Ancaman Hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) pungkas Kapolres Aceh Selatan.

Terkini Lain