PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Adanya indikasi kecurangan pemilu, ratusan massa dari kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan gruduk kantor Bawaslu, Jalan Trunojoyo Nomor 325 Pamekasan.
Aksi tersebut berdasarkan hasil temuan dugaan kecurangan yang terjadi dibeberapa desa.
Salah satunya indikasi kecurangan penggelembungan suara, surat undangan palsu dan undangan tidak diberikan kepada pemilih serta terjadi banyaknya pergeseran antar caleg tertentu dan tidak sesuai dengan DPT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak hanya itu, beberapa saksi dihari yang sama, didampingi kuasa hukumnya melaporkan dugaan kecurangan yang terjadi di daerah pemilihan lima ( Dapil V ) yang meliputi Kecamatan Pademawu, Galis dan Larangan.
Pelaporan kecurangan tersebut dilandaskan atas hasil temuan para saksi saat rapat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan, saksi dari berbagai partai menemukan hal – hal yang mengarah pada pidana.
Seperti halnya banyaknya pergeseran suara, suara hilang, penggelembungan suara yang diduga dengan sengaja dilakukan oleh penyelenggara pemilu tahun 2024.
Moh. Rohim salah satu saksi saat didampingi pengacaranya melakukan pelaporan mengatakan bahwa khususnya di Kecamatan Larangan tempatnya menjadi saksi penghitungan, terjadi banyak kejanggalan yang tersebar dibeberappa TPS.
” Yang paling parah itu di Desa Traban, Kecamatan Larangan, dari 5 TPS semuanya bermasalah dan C Hasil Salinan dan Plano sama, kemudian setelah dihitung ulang dari 5 TPS tersebut banyak suara yang hilang dan bergeser sehingga kami sepakat bersama beberapa TIM untuk melaporkan tindak pidana tersebut ke Bawaslu “. Tegasnya
Selain itu, Abdurrahem salah satu saksi di Kecamatan Pademawu juga melaporkan beberapa kejanggalan yang terjadi, lantaran ada beberapa laporan dari pemilih yang suaranya kemudian dihilangkan.
” Saya bersama saksi pemilih mendatangi kantor Bawaslu untuk mengadukan kejanggalan yang terjadi dibawah, seperti halnya di Desa Majungan yang dengan jelas setelah dibongkar ulang ditingkat TPS suaranya ada, namun setelah dinaikkan ketingkat kecamatan suaranya malah hilang, dan masih banyak lagi persoalan yang kami laporkan ke Bawaslu “. Tuturnya
Ahmad Mukhlisin selaku kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa laporan tersebut atas temuan kotak suara tidak bersegel, dan ada indikasi penggelembungan suara.
” Secara pokok yang kita laporkan adalah adanya kotak suara yang tidak tersegel yang kedua berkenaan dengan dugaan penggelembungan suara, yang ketiga hak pemilih yang mana ada beberapa pemilih yang menggunakan hak suaranya namun tidak ada atau hilang “.
Laporan yang ia bawa menurutnya sudah memenuhi unsur, tinggal menunggu hasil kajian lebih lanjut dari Bawaslu.
” Dari data – data yang saya ketahui semuanya sudah memenuhi unsur, semua laporan sudah diterima tinggal kita menunggu hasil kajian lebih lanjut, kalau memenuhi syarat nanti akan diregister, dan setelah itu akan dilanjutkan dengan tahapan – tahapan berikutnya.
Mukhlisin berharap agar laporan tersebut dilakukan secara benar dan teliti, sehingga tuntutan para saksi atau pelapor benar – benar diamini dan dilakukan penghitungan ulang.
Saya berharap laporan ini dapat dilakukan secara benar dan teliti, karena ini ada dugaan tindakan – tindakan kecurangan dibeberapa TPS setidak – tidaknya ada penghitungan ulang yang dianggap terjadi pelanggaran.